Telat Bayar Listrik 5 Hari, Apakah Diputus PLN? Simak Penjelasan Lengkapnya
Banyak pelanggan PLN yang masih bingung tentang apa yang terjadi jika terlambat membayar tagihan listrik, terutama jika keterlambatannya hanya beberapa hari. Misalnya, apakah listrik akan langsung diputus jika telat 5 hari? Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap aturan resmi PLN mengenai batas waktu pembayaran, denda, hingga sanksi pemutusan sementara.
1. Batas Waktu Pembayaran Listrik PLN
PLN menetapkan bahwa batas waktu pembayaran listrik pascabayar adalah setiap tanggal 20 setiap bulan. Artinya, pelanggan diharapkan melunasi tagihan sebelum tanggal tersebut untuk menghindari denda atau risiko pemutusan.
Tagihan listrik biasanya sudah dapat dibayar mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulan. PLN juga mengirimkan pemberitahuan tagihan melalui aplikasi PLN Mobile, SMS, atau struk pembayaran di minimarket dan platform online.
2. Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar 5 Hari?
Jika Anda telat membayar listrik selama 5 hari setelah tanggal jatuh tempo (misalnya jatuh tempo tanggal 20 dan Anda baru membayar tanggal 25), maka status pelanggan belum akan langsung diputus. Namun, PLN akan menerapkan beberapa sanksi administratif berupa:
- Denda keterlambatan (biaya keterlambatan/BK) yang otomatis ditambahkan ke tagihan bulan berikutnya.
- Peringatan atau notifikasi otomatis melalui aplikasi PLN Mobile atau SMS.
Dengan kata lain, keterlambatan 5 hari belum menyebabkan pemutusan sambungan listrik, tetapi Anda akan dikenakan denda kecil tergantung golongan daya listrik yang digunakan.
3. Besaran Denda Keterlambatan Pembayaran
Besaran denda ditentukan berdasarkan golongan tarif listrik pelanggan. Berikut perkiraannya:
Daya Listrik | Golongan | Denda (Rp) |
---|---|---|
450 VA | R1 Subsidi | Rp 3.000 |
900 VA | R1 RTM | Rp 5.000 |
1.300 VA | R1 Non-Subsidi | Rp 10.000 |
2.200 VA | Rumah Tangga | Rp 15.000 |
3.500 VA ke atas | Bisnis/Industri | Rp 25.000 – Rp 50.000 |
Denda ini bersifat tetap dan akan otomatis ditagihkan bersamaan dengan tagihan bulan berikutnya.
4. Kapan PLN Melakukan Pemutusan Listrik?
PLN baru akan melakukan pemutusan sementara jika pelanggan menunggak pembayaran selama lebih dari 1 bulan penuh, atau sekitar 30 hari setelah jatuh tempo. Prosesnya biasanya sebagai berikut:
- Pada 1–5 hari setelah jatuh tempo: pelanggan akan menerima peringatan atau notifikasi denda.
- Setelah 20 hari belum membayar: PLN mengirimkan surat atau notifikasi peringatan kedua.
- Setelah lebih dari 30 hari: PLN dapat melakukan pemutusan sementara aliran listrik.
- Jika tagihan belum dibayar setelah pemutusan sementara selama 60 hari, maka PLN dapat mencabut sambungan secara permanen.
Jadi, telat 5 hari belum berisiko pemutusan, namun Anda tetap harus segera melunasi agar tidak menumpuk tagihan dan denda.
5. Apa yang Harus Dilakukan Jika Sudah Telat Bayar?
Jika Anda sudah terlambat membayar listrik, segera lakukan pembayaran melalui:
- Aplikasi PLN Mobile.
- ATM atau mobile banking.
- Gerai minimarket seperti Indomaret atau Alfamart.
- Marketplace resmi yang bekerja sama dengan PLN.
Setelah pembayaran dilakukan, listrik tidak akan diputus dan status tagihan Anda akan otomatis diperbarui dalam sistem PLN.
6. Tips Agar Tidak Telat Bayar Tagihan Listrik
Untuk menghindari denda atau pemutusan sementara, berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:
- Aktifkan fitur pengingat otomatis di aplikasi PLN Mobile.
- Gunakan sistem pembayaran auto debit melalui rekening bank.
- Lakukan pembayaran di awal bulan agar tidak lupa.
- Catat tanggal 20 setiap bulan sebagai batas waktu pembayaran.
Penutup
Telat bayar listrik 5 hari belum menyebabkan pemutusan listrik oleh PLN, tetapi akan dikenakan denda sesuai golongan tarif. Pemutusan baru dilakukan jika pelanggan menunggak hingga lebih dari 30 hari setelah jatuh tempo. Agar aman, biasakan membayar tagihan sebelum tanggal 20 setiap bulan dan manfaatkan aplikasi PLN Mobile untuk memantau status pembayaran Anda.
Untuk informasi lengkap seputar instalasi listrik dan layanan kelistrikan profesional,
kunjungi kami di:
https://baharitekniklistrik.blogspot.com/
atau ikuti kami di Instagram:
@baharitekniklistrik
Posting Komentar untuk "Telat Bayar Listrik 5 Hari, Apakah Diputus PLN? Simak Penjelasan Lengkapnya"
Posting Komentar